Jakarta

Pemprov DKI Akan Memberikan Keringanan Denda Bagi Kendaraan Hingga 31 Desember 2024

cek pajak kendaraan kalteng

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembatalan sanksi administratif seperti bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Mobil (BBNKB). Pengiriman pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Kebijakan pembebasan denda ini berlaku bagi Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Menurut Direktur Badan Pajak Daerah (Bapanda) DKI Jakarta Luciana Herawati, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus mengurangi beban masyarakat.

“Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya,” kata Lucey dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (11 April 2024).

Lucey mengatakan, proses pembatalan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi administrasi perpajakan daerah. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan penting untuk mendukung berbagai program pembangunan, kata Luci.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Dia berharap target penerimaan pajak daerah akan tercapai seiring dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan perpajakan, kita berkontribusi bersama untuk membangun kota Jakarta yang lebih baik,” ujarnya.

Sumber berita : Liputan6.com