
Tanjungpinang, HarianKepri.com – Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran para wajib pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Program ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian kami terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Abdullah kepada hariankepri.com, Selasa (1/7/2025).
Abdullah menjelaskan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan di tahun 2025, akan mendapatkan potongan sebesar 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan. Potongan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
Sementara itu, untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan, pemerintah memberikan skema pengurangan pajak secara bertingkat, tergantung pada lama tunggakan.
Untuk tunggakan tahun 2024, potongan yang diberikan sebesar 10 persen. Potongan ini akan bertambah sebesar 10 persen untuk setiap tahun sebelumnya. Artinya, untuk tunggakan dari tahun 2020, pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon hingga 50 persen.
“Khusus untuk tunggakan pajak dari tahun 2019 dan sebelumnya, masyarakat akan kami bebaskan dari seluruh tagihan. Tidak perlu membayar sepeser pun, alias gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan bahwa program ini tak hanya mencakup pemotongan pokok pajak, tetapi juga memberikan pembebasan dari berbagai denda dan biaya lainnya, sehingga semakin meringankan beban masyarakat.
“Dalam program ini, wajib pajak tidak akan dikenai denda administratif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-dua, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Selain meringankan masyarakat, Pemprov Kepri juga berharap program ini mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah provinsi.
“Seluruh layanan pemutihan ini dapat diakses di semua kantor Samsat yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Kami juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, dan berbagai metode pembayaran digital seperti QRIS dan layanan perbankan lainnya,” tutupnya.

Rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Kepri:
Diskon 2% untuk wajib pajak tahun 2025 yang tidak memiliki tunggakan.
Pengurangan pokok pajak bertahap berdasarkan tahun tunggakan:
Tunggakan tahun 2024: potongan 10%
Tunggakan tahun 2023: potongan 20%
Tunggakan tahun 2022: potongan 30%
Tunggakan tahun 2021: potongan 40%
Tunggakan tahun 2020: potongan 50%
Tunggakan tahun 2019 ke bawah: potongan 100% (gratis)
Penghapusan 100% denda administratif PKB
Penghapusan 100% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-dua
Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelum 2025