Sumatera

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

BAPENDA RIAU – Terhitung tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024, Gubernur Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Riau melalui program “5 Keringanan Pajak Kendaraan” tahun 2024.

Pemberian keringanan pajak kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Adapun 5 point utama program tersebut antara lain:

1. Pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

2. Pengurangan sebesar 50% (Lima Puluh Persen) atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

3. Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

4. Pembebasan Sanksi Administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

5. Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah

Dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada Point (4) untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita SE, M.Si berharap masyarakat dapat secepatnya memanfaatkan program “5 Keringanan Pajak Kendaraan” tersebut, mengingat singkatnya masa pelaksanaan program ini.

“Semoga program ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Namun demikian, mengingat singkatnya pelaksanaan program ini, semoga kita semua dapat memanfaatkannya sebelum berakhir”, ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE, M.Si, mengatakan jika program insentif pajak kendraaan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.

“Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat Provinsi Riau. Namun untuk program Bea Balik Nama Kendaraan, masyarakat bisa datang ke Samsat tertentu yang menyediakan layanan tersebut. Tapi jika ada yang kurang dipahami, silahkan datang ke Samsat terdekat. Petugas kami akan siap melayani dan menjelaskan setiap detail dari program ini,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bgai masyarakat. Hal ini terkait dengan animo masyarakat Riau yang berharap program keringanan pajak kendaraan dilaksanakan kembali di tahun 2024 ini.

Hal tersebut juga dalam rangka membantu masyarakat dalam menertibkan kembali administrasi kendaraan mereka sebelum terkena sanksi penghapusan data ranmor yang bisa mengakibatkan kendaraan tersebut dilarang beroperasi di jalan raya dan menjadi bodong, sehingga tidak memiliki nilai jual kembali.

SUMBER : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau