Denda pajak mobil masih menurun di Jakarta. Program whitening ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak Provinsi (Bapenda) tengah menurunkan pajak kendaraan dan bea balik nama kepemilikan kendaraan baru. Tindakan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target pendapatan.
Penutup tersebut adalah Surat Keputusan Komisi Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Profesi Jenis Pajak Atas Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Atas Penyerahan Mobil Pertama Kali. Hal itu disebutkan dalam Surat Keputusan e-0098. .
Menghapuskan sanksi administratif spesifik lokasi untuk jenis pajak kendaraan dan biaya pengalihan hak kendaraan, termasuk:
1. Menghapuskan sanksi administrasi ex officio untuk jenis pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan pada saat penyerahan pertama kali.
2. Pembatalan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada denda berupa bunga atas pajak yang dibayar dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran dapat dilakukan dengan mengubah sistem informasi pengelolaan pajak daerah tanpa melalui aplikasi Wajib Pajak. mesin.
3. Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam Aturan 1 dan 2 bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajak untuk masa jabatan 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.
Pemerintah DKI Jakarta mendorong seluruh pemilik mobil di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan membayar iuran anggota PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakannya tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, perlu diingat juga bahwa layanan Samsat DKI Jakarta akan tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Tanggal Tambahan Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat DKI Jakarta mulai tanggal 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024, dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 12.00.
Sumber berita : Detik.com