Nasional

Penjelasan Polisi Terkait Data Kendaraan Mati STNK Sudah 2 Tahun Dihapus Dan Tidak Bisa Didaftarkan Ulang

Polisi berencana menghapus data STNK yang tidak diperbarui selama dua tahun berturut-turut setelah kematian. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Kepolisian (dalam hal ini Otoritas Lalu Lintas Kepolisian) terus melakukan peningkatan kesadaran terhadap penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artikel ini menjelaskan bahwa mobil yang terdaftar dapat dihapus karena dua alasan..

Pertama, penghapusan dilakukan atas permintaan pemilik mobil. Kedua: hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melakukan STNK.

Selain itu, informasi STNK dan identifikasi kendaraan akan dihapus karena dua faktor: kendaraan rusak parah dan tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah berakhirnya masa STNK.

Yousri Younis, Direktur Pendaftaran dan Identifikasi Otoritas Lalu Lintas Polisi, mengatakan pihaknya masih mensosialisasikan daftar tersebut secara luas kepada masyarakat. Namun terkait waktu pelaksanaan ucapan Yusuri, idealnya penghapusan BBN2 (bea balik nama mobil bekas) dan pajak progresif.

“Kenapa tidak ganti nama Denolin dan akhirnya bayar semua pajaknya? Kalau bayar pajaknya, seluruh pasal 74 tidak berlaku dan tidak ada yang dihapus gan. Kalau urut menaik ya akan menjadi 0. “Anda mengubah semua nama? Saya juga tunduk pada Pasal 74, Bagian 2, yang ingin Anda cabut. Tidak berhasil karena masyarakat sudah bayar pajak dan semuanya nyambung,” jelas Yusri saat ditemui Detek Auto, akhir pekan lalu.

Namun, Yusri mengatakan polisi tidak bisa menerapkan kebijakan penghapusan BBN atau perpajakan progresif. Pasalnya, karena BBN dan pajak progresif adalah milik kas daerah, maka hanya gubernur yang bisa menghapuskannya.

Yousry berkata: “UU ini kami publikasikan di tingkat sosial agar masyarakat tidak kaget. “Undang-undang ini sudah berlaku dan, seperti yang Anda tahu, undang-undang ini perlu ditegakkan.”

Perlu diketahui bahwa data kendaraan yang terhapus karena tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah matinya STNK tidak dapat didaftarkan ulang. Pesan peringatan akan dikirimkan ke kendaraan yang datanya telah dihapus sebanyak tiga kali. Peringatan itu dikeluarkan dengan mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021. Masa peringatannya juga sangat lama.

Pemilik kendaraan diberi waktu total enam bulan untuk mengajukan permohonan. Pertama, polisi mengeluarkan surat peringatan selama 5 bulan, melarang STNK selama 1 bulan, dan kemudian menghapusnya dari data utama ke data registrasi selama 12 bulan. Langkah terakhir, data STNK Anda akan terhapus permanen.

Sumber berita : Detik.com