JAKARTA – Pengusaha kendaraan roda empat bersyukur karena sejumlah pemerintah daerah telah menunda kenaikan pajak opsional pada kendaraan mereka yang akan berlaku awal tahun ini.
Menurut Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi, 25 provinsi telah mengumumkan bahwa mereka akan menunda kenaikan opsi selama tiga bulan hingga satu tahun.
Berikut daftar pemerintah daerah yang menunda kenaikan opsi tersebut: Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Saya berharap pasar membaik, saya optimis. Akan membaik. Ya, akan membaik. Sejak Desember tahun lalu, masalahnya adalah kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dan peningkatan opsi. Namun, “Terima kasih atas pertimbangan Anda,” kata direktur itu. “Akhirnya pemerintah, khususnya pemerintah daerah, mulai memahami industri. Ada juga yang menunda-nunda penerapan opsi itu,” kata Direktur Komunikasi Korporat dan Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, di Jakarta, Kamis (2/10). Kamis (17 Januari 2025) Hari)
Menurut data Daihatsu, ada lima pemerintah daerah yang belum memberikan penjelasan yang jelas untuk memperluas opsi tersebut atau telah menundanya.
“Ada Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Kalau tidak salah, lima provinsi yang pasar utamanya di Jawa itu tidak akan punya pilihan sedikitnya selama tiga bulan,” jelas Sri Agung.
Sebagai referensi, dasar pengenaan opsi ini mengacu pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Kompensasi Daerah.
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah Pajak Dasar Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sumber berita : Tribunnews.com