Jakarta

Perlu Diketahui, Denda Pajak Kendaraan Dikurangi Di Jakarta!

Pemprov DKI Jakarta telah mengurangi denda pajak kendaraan. Catat tanggalnya!

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah menurunkan denda pajak kendaraan dan biaya transfer pada transfer pertama. Kebijakan ini berdasarkan Direktorat Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi profesi untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan mobil pada saat penyerahan pertama. Termasuk dalam Surat Keputusan e-0098. .

Dikutip dari laman Jakarta Babanda, menghapuskan sanksi administrasi ex officio pajak jenis kendaraan dan biaya ganti nama kendaraan pada saat penyerahan pertama, antara lain:

1. Menghapuskan sanksi administrasi ex officio untuk jenis pajak kendaraan dan bea balik nama kepemilikan kendaraan pada saat penyerahan pertama kali.

2. Pembatalan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada denda berupa bunga atas pajak yang dibayar dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran dapat dilakukan dengan mengubah sistem informasi pengelolaan pajak daerah tanpa melalui aplikasi Wajib Pajak. mesin.

3. Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajaknya untuk masa jabatan 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada pernyataan pertama dan kedua.

Kebijakan pengurangan denda kendaraan dan biaya awal pengalihan kepemilikan kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap kewajiban. Seperti yang Anda ketahui, kurang dari separuh dari ratusan juta kendaraan terdaftar membayar pajak.

Untuk membantu pembayaran pajak, layanan Samsat DKI Jakarta juga beroperasi pada hari Sabtu. Tanggal Tambahan Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat DKI Jakarta mulai tanggal 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024, dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 12.00. Jika Anda ingin membayar pajak mobil namun ingin menghindari denda, jangan lewatkan kesempatan ini!

Sumber berita : Detik.com