Gubernur Jawa Barat Dedi Muliadi akhirnya mengungkap belum membayar pajak atas mobil mewah miliknya, Lexus LX600. Pajak ini sebelumnya tercatat sebagai tunggakan dalam Data Samsat DKI Jakarta. Didi menjelaskan, mobil tersebut tidak terdaftar langsung atas namanya, melainkan milik seseorang yang berdomisili di Jakarta.
Didi mengatakan, dirinya membeli mobil tersebut dari warga Jakarta dan ingin memindahkan pelat nomornya ke Jawa Barat sesuai janji. Ya, ini bukan tunggakan pajak. Ceritanya seperti ini. Nama mobil itu milik orang lain, warga Jakarta. “Saya sudah komitmen permanen, nomor itu dari Jawa Barat,” kata Didi kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Menurut Didi, properti tersebut masih atas nama orang lain, sehingga prosesnya sangat panjang, harus melalui mekanisme sewa, dan tidak bisa langsung diproses.
Gulir untuk melanjutkan konten
Berapa biaya semuanya? Harganya tergolong mahal, sekitar 70 juta rupee. Ada pajak, laporan penarikan, dll. Saya tidak tahu banyak tentang jargon di bidang itu, dan saya membayarnya. Satu-satunya masalahnya adalah transisi belum terjadi. Didi mengatakan hal itu mungkin terjadi dalam satu atau dua minggu mendatang.
Didi menegaskan, dirinya tak mau mencampuradukkan jabatan publiknya dengan urusan pribadinya. “Jadi saya tidak memberi tahu siapa pun sampai kemarin ketika penjabat walikota Jawa Barat, Babinda, menelepon saya dan berkata, “Mengapa Anda tidak meminta bantuan?” karena ini masalah pribadi, bukan masalah pemerintah. “Dia berkata, “Baiklah, walikota, saya akan menelepon Anda.” Namun saya katakan, “Jangan turunkan biayanya. Saya sudah membayarnya, jadi sudah menjadi tanggung jawab saya untuk membayarnya,”” jelas Didi.
Didi membantah klaim bahwa pihaknya memiliki utang pajak, dengan mengatakan prosedur sebelumnya masih berlangsung. Jadi, kalau terlambat pun tidak masalah, jatuh tempo pembayarannya adalah bulan Januari. Sekarang bulan April, tetapi proses mutasi masih berlangsung. “Mungkin akan berjalan lebih cepat jika kita tahu bahwa kita adalah mutan,” pungkas Didi.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Samsat DKI Jakarta, pelat nomor B 2600 SME tersebut terdaftar sebagai Lexus LX600. Pajak maksimum yang dikenakan pada mobil adalah Rp 41 juta. Pembayaran pajak kendaraan bermotor diundur mulai 19 Januari 2025. Hal ini menjadi perhatian lantaran Dedi Mulyadi menawarkan keringanan berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.
Sumber berita Detik.com