Jawa Timur

Program Pengurangan Pajak Kendaraan Berakhir Dan Pemprov Jatim Mendapat Untung Rp 328,6 Miliar

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penerimaan pajak provinsi sebesar Rp 328,6 miliar melalui Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim yang berakhir pada 31 Agustus 2024.

Sejak diluncurkan pada 15 Juli lalu, program pemutihan tersebut telah memanfaatkan 536.740 objek pajak di Jatim.

“Alhamdulillah kendaraan banyak yang datang dari luar Jatim. Ada 8.906 kendaraan yang datang dari luar provinsi,” kata Direktur Pajak Jatim Babinda Krisna Pemasakti, Minggu (8 September 2024).

Krisna menambahkan, target pemutihan pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000.

Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) APBD 2024 kemudian sebesar Rp 7,3 triliun, dan target Pajak Peralihan Hak Milik Kendaraan (BBNKB) sebesar Rp 3,168 triliun.

Ia berkata, “Apakah pemutihan pajak akan diperpanjang atau tidak tergantung pada kebijakan gubernur,” dan “Kami masih menunggu apakah akan ada perubahan.”

Krisna juga mengatakan, penerima manfaat Bea Balik Nama Kendaraan Gratis (BBNKB) II atau BBN II berjumlah 73.403 dengan penerimaan senilai Rp74.698.564.015.

455.051 kemudian dibelanjakan tanpa denda beserta kuitansi senilai Rp 227.014.130.228. 8.286 makhluk menerima Rs 26.908.250.215 untuk penggunaan progresif gratis.

Menurutnya, yang terpenting dalam program pemutihan pajak ini adalah komunikasi dari Tim Pembina Samsat Nasional kepada wajib pajak.

Sebelumnya, program pengurangan pajak mobil di Jatim dilaksanakan selama satu setengah bulan terhitung 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Direktur Pajak Babinda Provinsi Jawa Timur Krisna Pemasakti, Sabtu (13/7/2024), mengatakan, “Kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut antara lain program BBN II gratis, bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif” kata .

Krisna mengatakan, subsidi pembebasan pasca BBN II diharapkan dapat digunakan untuk 89,5 ribu item dengan nilai pembebasan Rp49 miliar. Pembebasan disposisi administratif diharapkan diberikan terhadap total 258.000 pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB kendaraan yang digunakan masyarakat umum.

Sebanyak 62.000 kendaraan dari luar provinsi telah didaftarkan di Jatim dan diharapkan dapat digunakan sebanyak 62.000 kendaraan dengan nilai peluncuran Rp 8,4 miliar, kata Krisna.

“Sebanyak 357.000 perusahaan diharapkan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, dengan nilai bebas pajak sebesar Rp 62,7 miliar,” ujarnya.

Krisna mengatakan, hingga 31 Agustus 2024, pendapatan PKB melalui kebijakan pembebasan pajak daerah yakni BBN II gratis dan lain-lain diperkirakan mencapai Rp 77,8 miliar.

Sumber berita : Liputan6.com