Jakarta

Saat Mengurus STNK Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp, Ini Tujuannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara real time dengan sasaran pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp. Untuk itu, pemilik mobil harus mencantumkan nomor WhatsApp (WA) aktif saat mengajukan STNK.

Direktur Perhubungan Polda Metro Jaya Kombes Paul Latif Othman mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemilik kendaraan mencantumkan nomor ponsel saat mengajukan STNK.

Apakah soal STNK baru, perpanjangan, transfer, dan sebagainya (harus dicantumkan nomor WA), kata Latif mengutip Antara.

Latif mengatakan, data nomor ponsel yang terdaftar akan menjadi database utama peringatan digital ETLE melalui pesan WA.

Oleh karena itu, ketika pemilik kendaraan menerima pemberitahuan ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus mengklarifikasi melalui situs http://etle-pmj.id, ”ujarnya.

Setelah itu, pelanggar harus mengisi beberapa detail di website tersebut, antara lain nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, dan nomor referensi.

Ia mengatakan, “Jika berbagai data dimasukkan dengan benar, maka yang bersangkutan akan menerima nomor Priva atau kode pembayaran yang diperlukan untuk pembayaran.”

Surat konfirmasi tiket Anda akan dikirimkan secara real time melalui aplikasi SMS WhatsApp. Surat konfirmasi tilang ETLE akan dikirimkan kepada pemilik mobil dalam waktu satu menit setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Itu terjadi secara real time ketika masyarakat mengirimkan data yang benar. Misalnya, jika terjadi pelanggaran, dihitung berapa? Satu menit kan? Notifikasi satu menit langsung muncul di ponsel Anda. Jadi Anda bisa segera dicek.” Latif dikutip di detikNews.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor bisnis ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (0878-1717-4000).

Sebagai referensi, foto, lokasi kejadian, waktu, dan nomor referensi dilampirkan pada konfirmasi tiket. Pemilik kendaraan juga harus memeriksa situs resmi ETLE.

Sumber berita : Detik.com