Nasional

Sistem Perpajakan Baru Tahun Depan

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan baru untuk kendaraan. Pajak baru tambahan akan segera diterapkan pada kendaraan. Tidak ada apa-apa?

Dua pajak tambahan tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor Kesempatan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Ini adalah undang-undang no. Berdasarkan 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Sebagai referensi, UU No. Opsin, UU Nomor 1 Tahun 2022, merupakan pungutan pajak tambahan sebesar persentase tertentu. Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan opsi yang dikenakan kepada direksi PKB oleh daerah/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah permohonan yang diberlakukan oleh provinsi/kota menurut prinsip BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peluang ini dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota.

Diadaptasi dari modul PDRD: Pembayaran Opsen Pajak Daerah Pembayaran Opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Untuk menampung Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dapat ditambahkan baris yang memuat besaran pajak opsen pada SKKP (Permintaan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) saat ini” yang tertulis pada modul PDRD Opsen Pajak Daerah Selesai.

Artinya, pada lembar SKKP ditambahkan dua kolom baru yang biasanya terdapat di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB. Oleh karena itu, kami mengecualikan kolom biaya pengelolaan: BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ. Terdapat dua kolom tambahan yaitu STNK, Biaya Pengelolaan, TNKB Opsen BBN KB dan Opsen PKB. Tampilannya seperti gambar di bawah ini.

Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dijalankan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB milik bank pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, ketika pemilik mobil membayar pajak sebagai pilihan, bank akan melakukan pembayaran secara mencicil ke masing-masing rekening lokal dengan rincian sebagai berikut:

Namun tarif pajak asli maksimum akan diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodasi tarif pajak Opsen. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk properti pertama. Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya (pajak progresif) ditetapkan maksimal 6%. Sedangkan harga maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12%.

Sumber berita Detik.com