Nasional

Syarat Balik Nama Motor Beserta Prosedur Dan Biayanya

Ketika seseorang membeli mobil bekas, perlu untuk mengubah namanya sehingga dapat dengan mudah menangani berbagai kebutuhan terkait kendaraan di masa depan. Hal ini juga berlaku untuk sepeda motor yang harus didaftarkan dengan nama berbeda. Lalu apa saja syarat untuk mengganti nama motor?

Seperti namanya, ganti nama sepeda motor adalah proses mengganti nama pemilik sepeda motor bekas. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pemilik sepeda motor bekas dapat dengan lancar mentransfer kepemilikannya kepada pemilik baru.

Selain itu, Henry S. Sessosoderro menjelaskan dalam bukunya, “The Smart Book of Motor Vehicle Letters and Documents Management,” bahwa perubahan kepemilikan kendaraan juga perlu dilaporkan. Informasi ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK).

Oleh karena itu, masyarakat umum, khususnya mereka yang mengajukan permohonan ganti BPKB mobil, sebaiknya mengetahui persyaratan ganti BPKB sepeda motor dan informasi penting lainnya. Mari kita temukan penjelasannya melalui artikel ini.

Perorangan, perusahaan, dan lembaga pemerintah yang ingin mengubah nama kendaraan harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut dihimpun dari situs resmi Samsat Sleman dan dirangkum di bawah ini.

Semua berkas di atas difoto dalam 4 bagian.

Semua berkas di atas juga difoto rangkap empat.

Semua berkas di atas juga difoto rangkap empat.

Bagaimana tata cara penggantian nama motor? Proses atau langkah-langkah pengajuan permohonan perubahan STNK bisa saja berbeda antara satu kantor SAMSAT (Sistem Manajemen Atap Tunggal) dengan kantor SAMSAT lainnya.

Sebagaimana diungkapkan dalam laman resmi SPPN MenPAN-RB RI, salah satunya sejumlah Samsat memberlakukan persyaratan berupa bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan. Artinya pemilik kendaraan harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraannya.

Namun, ada prosedur yang dapat Anda gunakan untuk mengubah nama sepeda motor Anda agar lebih mudah dipahami publik. Masih merujuk pada sumber yang sama, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Penting untuk dipahami bahwa TNKB baru berlaku untuk apa yang secara umum disebut proses perubahan nama kendaraan atau proses mutasi yang melibatkan wilayah lain. TNKB tetap sama ketika diterapkan di wilayah yang sama.

Biaya penggantian nama kendaraan yang akan ditanggung oleh pemohon dapat berbeda-beda pada setiap orang. Hal ini bergantung pada jenis sepeda motor yang diubah namanya dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan.

Jika menilik laman Samsat Sleman, setidaknya ada lima biaya yang dibebankan kepada pemilik sepeda motor baru saat proses ganti nama. Beberapa diantaranya adalah:

Khusus untuk PNBP BPKB, PNBP STNK, dan PNBP TNKB, biayanya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki pemohon. Berikut adalah ringkasan harga.

Selanjutnya pemohon wajib membayar Jasa Raharja SW pada saat proses ganti nama sepeda motor. Seperti halnya biaya PNBP, biaya SW Jasa Raharja juga disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah kartu kredit yang dimiliki. Rincian harga adalah sebagai berikut:

Mulai tanggal 5 Januari 2025, tidak akan dikenakan biaya perubahan nama saat mengganti nama kendaraan bekas. Di sisi lain, biaya pengiriman hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Berikut adalah ringkasan persyaratan untuk mengubah nama sepeda motor Anda, serta prosedur dan biaya yang terlibat dalam prosesnya. Semoga membantu.

Sumber berita : Detik.com