Nasional

Syarat & Biaya Bikin SIM Februari 2025, Sekarang Ada Ujian Baru

Bagi Anda yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Februari 2025, silakan periksa biaya resminya. Tes praktik baru kini telah diperkenalkan untuk memperoleh SIM.

Siapa pun yang mengemudikan kendaraan memerlukan surat izin mengemudi (SIM). Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penyajian Surat Izin Mengemudi.

Menurut Pasal 7 KUHP No. 1188, untuk mendapatkan SIM, menurut UU No. 2 Tahun 2023, seorang pengemudi harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Khususnya mengenai pembatasan usia, pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:

– Minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 – Minimal 18 tahun untuk SIM C1 – Minimal 19 tahun untuk SIM CII – Minimal 20 tahun untuk SIM A dan SIM B1 – Minimal 17 tahun untuk SIM CII – Minimal 18 tahun untuk SIM CII tahun untuk SIM C1 … 21 tahun – – Anda harus berusia 22 tahun untuk memperoleh SIM umum minimal B1, dan 23 tahun untuk memperoleh SIM umum BII.

Persyaratan administratif berlaku jika persyaratan usia terpenuhi. Persyaratan administratif ini termasuk menunjukkan bukti registrasi baik secara manual maupun elektronik, melampirkan salinan sertifikat pendidikan pengemudi elektronik Anda, dan melampirkan salinan sertifikat pendidikan pengemudi Anda dari sekolah mengemudi terakreditasi yang diterbitkan dalam waktu enam bulan sejak tanggal penerbitan. Rekam sidik jari, kumpulkan data biometrik, dan lampirkan dokumen yang membuktikan Anda adalah anggota aktif BPJS. – Memberikan bukti status kesehatan dan penghasilan bebas pajak.

Buka Persyaratan Kesehatan. Berdasarkan persyaratan ini, pemohon kartu SIM harus memenuhi persyaratan kesehatan fisik termasuk tes penglihatan dan pendengaran, pemeriksaan fisik anggota tubuh, dan penampilan fisik lainnya. Hasil pemeriksaan fisik dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan.

Ada juga kesehatan spiritual yang dinilai melalui tes psikologis, termasuk aspek-aspek seperti kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Tes psikologi ini dibuktikan dengan sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat digunakan hingga 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Untuk memperoleh SIM baru, Anda harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang disediakan oleh Satpas atau pada perangkat milik pemohon.

Untuk memperoleh SIM, pelamar harus lulus beberapa tes. Sebelumnya, ujian dilakukan sebagai ujian praktik di tempat dan ujian teori tertulis yang disediakan oleh Satpas. Namun kini ada tes tambahan baru untuk mendapatkan SIM.

Untuk mendapatkan SIM, Anda sekarang juga harus lulus ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik mengemudi yang diselenggarakan Satpass, calon pemegang SIM juga akan menjalani ujian keterampilan di jalan raya.

Ujian praktik mengemudi di jalan raya diatur oleh Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan ini, terdapat Ujian Praktik 1 dan Ujian Praktik 2. Ujian Praktik 1 dilaksanakan di Pusat Ujian Praktik Satpas atau lokasi lainnya. . Sementara itu, pengujian dunia nyata kedua dilakukan pada bagian jalan tertentu.

Pelamar kartu SIM akan menjalani tes di jalan umum untuk menilai keterampilan mengemudi dan kebiasaan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Untuk menguji keterampilan teknis Anda dalam berkendara dan membaca rambu-rambu, rambu-rambu dan perangkat sinyal lalu lintas/sinyal merah. “Hal ini dimaksudkan agar para penguji dapat mengukur secara akurat kemampuan sebenarnya dari para peserta ujian,” kata Subdit Jenderal SIM, Direktorat Lalu Lintas, Polri. Shinwonguk, Komisaris Senior Hero Sutopo baru-baru ini diangkat.

Hingga Februari 2025, biaya pengurusan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pengertian Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian. Berikut rincian biaya pembuatan kartu SIM baru pada bulan Februari 2025:

Biaya ini tidak termasuk biaya pemeriksaan psikologis dan kesehatan atau premi asuransi. Biaya tes psikologi dan kesehatan dapat bervariasi. Namun, biaya pemeriksaan kesehatan SIM umumnya adalah Rs 35.000, tes psikologi sebesar Rs 60.000, dan asuransi sebesar Rs 50.000.

Sumber berita : Detik.com