Jakarta – Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini melakukan pembenahan besar-besaran pada sistem perpajakan daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Januari lalu, dan membawa sejumlah perubahan penting.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan peraturan nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Maurice Dani, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Babanda Jakarta, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya merevisi syarat subjek pajak, tetapi juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Berikut updatenya dan penjelasannya:
1. Tarif pajak
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Hak milik adalah hubungan hukum antara seseorang atau suatu badan dengan suatu mobil yang namanya tercantum dalam suatu dokumen hukum atau prospektus hak milik. Sedangkan penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan yang mempunyai bukti penguasaan yang sah.
Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tarif pajak kendaraan, antara lain: 1. Tarif pajak PKB ditentukan atas kepemilikan dan/atau penguasaannya oleh:
- Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan mobil pertama.
- Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bekas.
- Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
- Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan mobil keempat.
- Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ke-5, dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan, sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemda DKI Jakarta diturunkan menjadi 0,5% (0 poin ). 5%).
3. Tarif pajak PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan ditetapkan oleh Otoritas sebesar 2% (2%) dan tidak berlaku pajak progresif.
4. Kepemilikan kendaraan didasarkan pada nama, nomor registrasi, dan/atau alamat yang sama.
“Tarif PKB ditetapkan secara bertahap atau bertahap untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya tergantung pada jenis kendaraan, berdasarkan jumlah roda pada kendaraan tersebut,” kata Morris dalam keterangan yang diperoleh Surat Kabar , Senin ( 30 September 2024). ).
Misalnya, jika seseorang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan dianggap sebagai kepemilikan pertama karena kendaraan tersebut memiliki jumlah roda yang berbeda dan tidak berlaku tarif tambahan.
Tarif pajak progresif Jakarta untuk mobil dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015 mencakup 17 tingkat tarif mulai dari 2% untuk mobil. Pertama, untuk mobil nomor 17 mencapai 10%. Perubahan ini menyederhanakan tarif yang sebelumnya progresif dari 17 level tarif menjadi 5 tier tarif.
2. Biaya balik nama
Biaya pengalihan kepemilikan kendaraan adalah pajak yang dikenakan atas pengalihan kepemilikan kendaraan karena kesepakatan antara kedua belah pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak akibat penjualan, pertukaran, hadiah, warisan, atau penutupan suatu kontrak. organisasi komersial.
Saat Anda mengalihkan kepemilikan kendaraan, biaya pengalihan kepemilikan kendaraan akan dihitung. Besaran komisi angkutan kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan tarif komisi angkutan kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama sebesar 12,5% (12,5%).
Dasar pengenaan BBNKB adalah harga jual kendaraan. Besaran pembayaran dasar BBNKB dihitung dengan mengalikan asumsi dasar BBNKB dengan tarif BBNKB.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terbit pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya mulai 5 Januari 2025.
Hal ini berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang ketentuan terkait Pajak Mobil Baru (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan akan berlaku selama tiga tahun mulai 5 Januari. 2022. Masa transisi ini memungkinkan pemilik kendaraan beradaptasi dengan perubahan harga yang lebih sederhana.
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam penyederhanaan dan perubahan definisi, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maurice Dany berharap kebijakan tersebut akan memudahkan pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya, karena penyesuaian tarif secara progresif menjadi lebih sederhana dari sebelumnya.
Penerapan definisi baru yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan bersiap.
Perdana Menteri Morris berkata, “Langkah ini mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan,” dan menambahkan, “Mari kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi pembangunan dan kesejahteraan bersama.”
Sumber berita : Liputan6.com