Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban wajib pajak.
Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB sebesar 13,94%. Sedangkan tingkat diskonto dasar BBNKB sebesar 24,70%.
“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Jadi, manfaatkan diskon ini. Jadilah warga negara yang patuh pajak dan bangun Jawa Tengah yang lebih maju.” kata Plt Gubernur Jawa Tengah Nana Sujana. Saat berkunjung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapanda) Jawa Tengah pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Nana juga menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Aparatur Sipil Negara (ASN) Babinda Jateng. Selain itu, memberikan motivasi untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi di tahun 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Nana bersama Ketua Babinda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menerima para ASN di beberapa ruangan yang terbagi di berbagai bidang, antara lain Bidang Asesmen dan Pelatihan, Bidang Pajak dan Kendaraan, serta Bidang Perhubungan. . Selain sektor pengolahan data dan pengembangan pendapatan, sektor perpajakan dan sektor lainnya.
Nana berpesan agar ASN selalu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebagai referensi, kinerja pendapatan yang diraih wilayah Babanda Jawa Tengah pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 26,3 triliun.
Sumber berita : Liputan6.com